Penerapan dan pengendalian PSBB menjadi tanggung jawab gugus tugas dari Pemkot Cirbeon, TNI Polri dan instansi lainnya.pengawasan akan dilakukan terhadap pasar, supermarket dan tempat yang terdapat kerumunan akan dilakukan monitoring.

Baca juga informasi PSBB di Kota Cirebon

Penyekatan selama PSBB akan dilakukan 7 titik yang menjadi perbatasan wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. PSBB akan dilakukan pada 7 titik  yaitu :

  1. Di Jln. Tangkil
  2. Pilang (sukapura)
  3. Tuparev
  4. Korem 063 (depan exs giant)
  5. Pelandakan (Perbatasan Talun)
  6. Penggung
  7. Kalijaga/Lemahwungkuk (perbatasan mundu)

Pengawasan dilokasi 7 titik tersebut terdapat pos, yang nantinya akan memeriksa identitas penumpang, isi kendaraan, jumlah penumpang dan mau kemana ?

Petugas tidak segan-segan untuk meyuruh putar balik bagi masyarakat yang bandel.