PSBB di Jawa Barat mulai berlaku Rabu, 06 Mei 2020 s/d 14 Mei 2020, sejumlah persiapan di Kota Cirebon mulai dipersiapan dengan baik. Walikota Cirebon mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan daerah di wilayah 3 cirebon Kuningan, Majalengka dan Indramayu, kami Kami menyesuaikan dengan aturan yang sudah diterapkan physical distancing dan Social Distancing, tinggal menerapkan saja.
Baca juga informasi : Kuliner Cirebon
Walikota Cirebon menjelaskan, mekanisme PSBB yang ada di Kota Cirebon saat ini sama seperti peraturan yang dikeluarkannya saat Social Distancing dan Physical Distancing. Namun, pada PSBB ini Pemkot Cirebon lebih mempertajam aturan teknis. Memperluas skala peraturan yang ada di masyarakat. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk menekan penyebaran covid19 di Kota Cirebon.
Peraturan yang diterapkan pemerintah mengenai sanksi masyarakat yang membandel saat penerapan PSBB. Mulai dari membubarkan paksa kerumunan hingga sanksi tegas berupa hukuman penjara apabila masih tetap melanggar peraturan. “Bagi pelanggar akan dihukum 1 tahun atau denda Rp100 juta ujar Aziz (Walikota Cirebon).
Jika ada toko atau supermarket yang tidak patuh dengan aturan. Pemkot Cirebon akan melakukan penyegelan hingga penutupan paksa pada toko atau supermarket tersebut.
Secara Teknis nanti dilapangan memberlakukan penyekatan pengendaraan yang nantinya akan di tanya oleh petugas di titik yang suda ditetapkan. Tidak hanya ditanya mau kemana tetapi juga mengecek orang didalam kendaraan tersebut berasal dari daerah mana dan mau kemana ?
Baca juga informasi : Wisata Cirebon
Pemkot Cirebon tidak segan memerintahkan mereka untuk putar balik, tinggal pelaksaan saja, baik pelaksanaan aturannya maupun pelaksanaan sanksinya.
#dirumahaja
#covid19