PSBB Jawa Barat akan diberlakukan pada 06-05-2020 seluruh kegiatan pada fasilitas/tempat umum dibatasi sampai dengan 19 Mei 2020, kegiatan selama PSBB yang dibatasi berdasarkan peraturan Walikota Cirebon :
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Cirebon pada Pasal 12 ayat (1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Pada ayat (2), pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Baca juga informasi : PSBB di Kota Cirebon
Pengecualian larangan ditempat/fasilitas umum yaitu kegiatan penduduk memenuhi kebutuhan pokok sehar-hari, kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi seluruh kegiatan penyediaan, pengelolahan, penyaluran dan pengiriman lima macam yatu bahan pangan, minuman, makanan, bengkel otomotif (kecuali toko spare part), energi, teknologi informasi, keuanganm perbankan, system pembayaran dan logistik.
Masyarakat diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari pada penyedia ritel, yang terdiri dari pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, toko/warung klontong dan jasa binatu (laundry).
Pemberlakuan pembatasan jam operasoanal bagi pelaku usaha :
- Pasar rakyat : 04.00 – 12.00 wib
- Toko minimarket : 08.00 – 18.00 wib
- Toko supermarket/hypermarket dan perkulakan : 09.00 – 18.00 wib
- Bengkel mobil/motor : 08.00 – 15.00 wib
Penyedia layanan usaha harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar. Pada kondisi seperti ini pelaku usaha dilarang menaikan harga barang demi menjaga stabilitas ekonomi daya beli masyarakat.
Ketentuan lain, penyedia layanan usaha melakukan disinfektan secara berkala pada tempat usaha, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen.
Memastikan karyawan yang bekerja tidak demam, batuk dan pilek (sakit). Setiap karyawaan mematuhi pedoman keselamatan dan Kesehatan kerja.
Pelaku usaha wajib menerapkan pembatasan jarak konsumen (physical distancing) dengan jarak minimal 1 meter dan tidak menyediakan area tempat duduk baik didalam atau diluar ruangan.
Pelaku usaha dan konsumen harus mencuci tangan dengan sabun, termasuk penyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan dan konsumen.